Memahami Perdagangan Karbon melalui IDX Carbon
Senin, 5 Mei 2025 20:08 WIB
Dampak perubahan iklim semakin terasa. Salah satu bentuk langkah bersama adalah perdagangan karbon untuk mengurangi emisi.
***
Dampak perubahan iklim terhadap kehidupan manusia semakin terasa. Negara-negara di dunia telah menyatakan langkah bersama untuk mengatasi perubahan iklim mengingat potensi kerugian yang besar. Salah satu bentuk langkah bersama tersebut adalah diterapkannya perdagangan karbon sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Di Indonesia, perdagangan karbon difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui platform IDX Carbon. IDX Carbon, yang telah diluncurkan sejak September 2023, menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pengendalian emisi gas rumah kaca. Dalam Perpres tersebut, salah satu upaya penurunan emisi adalah melalui pelaksanaan perdagangan karbon.
Terdapat dua mekanisme bursa karbon di IDX Carbon, yaitu Allowance Market dan Offset Market. Pada allowance market, produk yang dipasarkan adalah Persetujuan Teknis atas Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Pelaku usaha tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah mendapat “cap” berupa alokasi kuota emisi untuk jangka waktu tertentu. Pelaku usaha yang melampaui batas tersebut, dapat membeli unit karbon dari Pelaku usaha lain yang kuotanya berlebih atau belum terpakai.
Pada offset market, produk yang dipasarkan adalah Sertifikat Pengurangan Emisi - Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau “carbon offset”. SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan kode registri. Pelaku usaha dapat memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan dari pengurangan atau penghilangan GRK, sementara pelaku usaha lain dapat membeli unit karbon tersebut untuk mencapai target pengurangan emisi.
SPE-GRK dapat diperdagangkan per proyek atau sesuai dengan jenis pengelompokan di pasar reguler. Beberapa daftar SPE-GRK yang terdaftar, antara lain proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy, Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang, dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul.
Pemerintah atau pemilik proyek mitigasi emisi dapat menjual unit karbon melalui mekanisme lelang di Bursa Karbon. Calon pembeli unit karbon akan menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Perdagangan melalui mekanisme lelang ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga seluruh pihak dapat ikut serta menyampaikan minat beli dan jual secara real time. Selanjutnya, IDX Carbon akan memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui sistem yang transparan dan aman. Selain melalui lelang, pemilik proyek mitigasi emisi juga dapat menjual unit karbon mereka dengan harga yang telah ditentukan.
Referensi: https://idxcarbon.co.id/id
*) Disusun oleh Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Memahami Perdagangan Karbon melalui IDX Carbon
Senin, 5 Mei 2025 20:08 WIB
Peningkatan Mutu Infrastruktur Dunia melalui Quality Infrastructure Investment
Selasa, 29 April 2025 16:01 WIBArtikel Terpopuler